PKS MUSI RAWAS

Dilantik Jadi PAW DPRD Mura, Sri Sunarsih Mengaku Perasaannya Campur Aduk, Ingat Mendiang Suami

PKS MUSI RAWAS | Sri Sunarsih dilantik jadi Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Musi Rawas sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi PKS.

Saat dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai PAW, Senin (31/10/2022) di Auditorium Pemkab Musi Rawas, dia terisak haru.

Dia dilantik mengantikan Supandi untuk daerah pemilihan (Dapil) VI wilayah Kecamatan Megang Sakti.

Pengesahan Sri Sunarsih sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Mura tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mura, Azandri.

Usai pelantikan, Sri Sunarsih mengaku, senang, sedih, bahagia dan terharu, hingga akhirnya dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Mura.

“Perasaan campur aduk, ada senang, bahagia, terharu dan ada juga sedih. Semuanya jadi satu,” kata Sri Sunarsih.

Disinggung apa yang melatar belakangi dia terisak saat diambil sumpah jabatannya. Sri Sunarsih mengaku, teringat Almarhum suaminya yang ikut berjuang.

“Keingat suami saya, dulu dia yang berjuang. Tapi setelah saya sampai dititik ini, beliau sudah tidak ada,” ucapnya.

Dijelaskan Sri, suaminya meninggal karena covid-19 tahun 2021 lalu.

Almarhum suaminya merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Megang Sakti 3 Kecamatan Megang Sakti.

“Beliau meninggal karena covid-19 tahun 2021 kemarin,” jelasnya.

Dia merupakan seorang mualaf dan ibu rumah tangga yang aktif di ibu-ibu pengajian di Desa Megang Sakti 3.

Dari situlah, Sri Sunarsih memberanikan diri untuk ikut berpolitik pada Pileg tahun 2019.

“Ibu-ibu pengajian banyak yang dukung, dan minta saya maju,” katanya.

“Beliau meninggal karena covid-19 tahun 2021 kemarin,” jelasnya.

Dia merupakan seorang mualaf dan ibu rumah tangga yang aktif di ibu-ibu pengajian di Desa Megang Sakti 3.

Dari situlah, Sri Sunarsih memberanikan diri untuk ikut berpolitik pada Pileg tahun 2019.

“Ibu-ibu pengajian banyak yang dukung, dan minta saya maju,” katanya.

Sri Sunarsih dilantik jadi Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Musi Rawas sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi PKS, di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Senin (31/10/2022).

Sri Sunarsih dilantik jadi Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Musi Rawas sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi PKS, di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Senin (31/10/2022).

“Beliau meninggal karena covid-19 tahun 2021 kemarin,” jelasnya.

Dia merupakan seorang mualaf dan ibu rumah tangga yang aktif di ibu-ibu pengajian di Desa Megang Sakti 3.

Dari situlah, Sri Sunarsih memberanikan diri untuk ikut berpolitik pada Pileg tahun 2019.

“Ibu-ibu pengajian banyak yang dukung, dan minta saya maju,” katanya.

Setelah dilantik dia mengaku siap memperjuangkan aspirasi masyarakat agar bisa tersampaikan kepada pemerintah.

Ketua DPD PKS Kabupaten Mura, H. Suhari, S. Pt. mengaku, Sri Sunarsih dilantik mengantikan Supandi, SE., MM.

“Karena komitmen, ketika di 2022 ada pergantian untuk memberikan motivasi calon legislatif (Caleg) dibawah untuk semangat berjuang,” ungkapnya.

Kemudian disinggung mengenai target pada Pileg 2024 mendatang, H. Suhari, S. Pt. menargetkan 1 dapil 1 kursi.

Bupati Mura, Hj Ratna Machmud mengatakan, atas nama Pemkab Musi Rawas mengucapkan selamat menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Terpilihnya saudara mencerminkan besarnya harapan masyarakat, untuk kehidupan yang lebih baik,” kata Bupati.

Untuk itu, dalam menjalankan tugas agar lebih visioner, kreatif, inovatif untuk mewujudkan harapan masyarakat.

“Berhasil atau tidaknya pembangunan Daerah, salah satu tergantung pada peran DPRD, terutama pada pelaksanaan program pembangunan, sehingga pada akhirnya nanti betul-betul mewakili daerah pilihannya,” ucap Bupati.

Bupati juga mengucapkan kepada Supandi, atas sumbangsinya yang diberikan selama menjadi mitra Pemkab Mura.

Ketua DPRD Mura, Azandri mengucapkan terimakasih atas sumbangsinya yang diberikan Supandi selama aktif menjadi anggota DPRD Kabupaten Mura.

***

Sumber : SRIPOKU.com

BERITA TERKAIT

KUNJUNGI JUGA

DEWAN PENGURUS DAERAH
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
KABUPATEN MUSI RAWAS

Jl. Jend. Sudirman Desa D Tegalrejo, Kec. Tugumulyo, Kab. Musi Rawas, Sumatera Selatan 31662